Tuesday, March 9, 2010

PEMILU SEBAGAI PENGAMALAN DEMOKRASI PANCASILA

PEMILU SEBAGAI PENGAMALAN

DEMOKRASI PANCASILA

Disusun sebagai tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila

Oleh :

Abdul Kholiq

( 082074272 )

PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA

FAKULTAS BAHASA DAN SENI

UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

2009

KATA PENGANTAR

Syukur alhamdulillah makalah “ Pemilu sebagai Pengamalan Demokrasi pancasila” telah dapat terselesaikan tanpa halangan yang begitu berarti. Semogamakalah ini dapat bermanfaat dalam dunia pendidikan dan bagi siswa yang sedang menempuh pembelajaran yang berkenaan dengan pengamalan pancasila.

Makalah ini terdiri atas beberapa sub materi, diantaranya adalah Demokrasi Pancasila Dalam Pancasila yang membahas tentang demokrasi sebagai salah satu wujud pancasila, Pemilu Sebagai Wujud Demokrasi Pancasila yang membahas tentang pemilu sebagai salah satu wujud atau pengamalan demokrasi pancasila, dan Pelaksanaan Pemilu Sebagai Pengamalan Pancasila yang membahas tentang pelaksanaan pemilu dari tahun ke tahun sabagai wujud pelaksanaan demokrasi pancasila.

Penulis menyadari bahwa makalah “ Pemilu sebagai Pengamalan Demokrasi pancasila” masih jauh dalam kesempurnaan, oleh karena itu saran dan kritikan sangat diharapkan dari penulis.

Lamongan, 00 Maret 1990

penulis

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Sebagaimana kita ketahu bahwa pemilu banyak dibahas dalam literatur – literatur dalam pendidikan kewarganegaraan maupun dalam pancasila. Pemilu banyak diasumsikan oarang sebagai wujud dari pengamalan demokrasi pancasila yang dianut oleh bangsa indonesia sebagai pengamalan nilai – nilai dalam ideologi pancasila.

Dalam hal ini apakah pemilu itu sebenarnya pengamalan pancasila dan apa sebenarnya pemilu dalam demokrsi pancasila. Mungkin orang awam akan mengatakan bahwa pemilu merupakan politik para politikus yang sering mamperdaya masyarakat dan setelah pemilu selesai, rakyat masih belum mendapat kesejahteraan.

Tapi sebenarnya apabila pemilu kita fahami dengan seksama dan mendalam, kita akan mengetahui hakikat dari pemilu dan latar belakang mengapa pemilu itu diadakan di indonesia.

Bagi rakyat jelata atau rakyat yang masih belum mencapai kesejahteraan tidak akan begitu mengerti mengapa pemilu dianggap sebagai perwujudan dari demokrasi pancasila. Dan secara tidak langsung pemilu merupakan pengamalan dari nilai – nilai yang terdapat dalam pancasila.

Rakyat menganggap bahwa pemilu hanya rekayasa politikus – potikus munkin dikarenakan bahwa pelaksanaan pemilu yang mereka anggap tidak teratur dan tidak konsekuensi pada aturan. Tapi itu hanyalah anggapan mereka karena mereka belum tentu mengerti dan faham akan perundang – undangan dalam pemilu.

B. Rumusan Masalah

Dalam makalah ini membahas beberapa masalah pemilu dalam demokrasi pancasila diantaranya :

1. Mengapa pancasila dikatakan sebagai pengamalan demokrasi pancasila?

2. Bagaimana pelaksanaan pemilu di indonesia sebagai salah satu pengamalan pancasila?

PEMBAHASAN

A. Demokrasi Pancasila Dalam Pancasila

Dalam buku Santiaji Pancasila yang dikarang oleh Dardji Darmodihadjo dijelaskan bahwa “Demokrasi Pancasila merupakan kedaulatan atau kekuasaan berada di tangan rakyat yang bersumber kepribadian dan filsafah hidup bangsa indonesia yang perwujudannya seperti ketentuan – ketentuan dalam pembukaan dan Undang – Undang Dasar 1945”.

Dasar dari demokrasi pancasila adalah kedaulatan rakyat seperti tercantum dalam Undang – Undang Dasar 1945. Pelaksanaan dasar tersebut tercantum dalam Pasal 1, ayat (2) yang berbunyi, “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat.”

Demokrasi Pancasila juga terdapat dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi, “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Yang dalam penjelasan sila tersebut adalah suatu sistem dalam negara diatur oleh beberapa kebijakan yang diatur dengan prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Dalam buku Pancasila Sebagai Ideologi yang dikarang oleh Oetojo Oesman menjelaskan bahwa Demokrasi Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 45 yang berbunyi “negara Republik Indonesia berkedaulatan Rakyat”. Dari bunyi dalam Pancasila, Pembukaan UUD 45 dan pasal dalam UUD 45 tentang demokrasi yang berkedaulatan rakyat menunujukkan bahwa pancasia sebagai ideologi bangsa dapat diterapkan sebagai bentuk pemerintahan demokrasi yang biasa digunakan dalam politik kita, yaitu demokrasi pancasila.

Dalam pelaksanaannya, pelaksanaan demokrasi pancasila mengikuti aturan – aturan hukum yang dalam hubungannya di kenallah peraturan – peraturan hukum dan pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.

Disamping sebagai sistem pemerintahan, demokrasi pancasila juga merupakan cara hidup yang dianggap paling relevan dalam rangka terselanggaranya pemerintahan dengan teratur. Pacasila sebagai pandangan hidup bangsa diterapkan oleh rakyat indonesia dalam bentuk pemerintahan demokrasi pancasila.

Dalam buku Kewarganegaraan 2 yang dikarang oleh Drs. Chotib dan kawan – kawan menjelaskan bahwa “demokrasi pancasila mempunyai prinsip kedaulatan di angan rakyat, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, pemerintah berdasar hukum, peradilan yang bebas tidak memihak, pengambilan keputusan atas musyawarah, adanya partai politik dan organisasi sosial politik dan pemilu yang demokratis.”

Dalam penjelasan tersebut dapat kita fahami bahwa demokrasi pancasila yang kita anut benar – benar telah mementingkan kepentingan rakyat dan relevan dengan politik bangsa yang berkedaulatan rakyat dengan adanya pemilu yang demokratis.

Hakekat demokrasi pancasila dalam berbagai literatur dijelaskan bahwa demokrasi pancasila adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat yang sesuai dengan idiologi luhur pancasila.

B. Pemilu Sebagai Wujud Demokrasi Pancasila

Dalam buku Kewarganegaraan 2 yang dikarang oleh Drs. Chotib tertulis bahwa penyelenggaraan pemilu tahun 2004 diatur dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang pemilu. Hal ini wujud pelaksanaan pasal 1 ayat 2 UUD 45. Pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil. Tujuan dari pelaksanaan pemilu adalah untk memilih anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewa Perwakilan Daerah) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Pemilu merupakan wujud dari pelaksanaan demokrasi pancasila dalam kehidupan bernegara. Sejarah telah membuktikan bahwa sejak kemerdekaan RI sampai sekarang bentuk demokrasi yang paling cocok bagi bangsa Indonesia adalah demokrasi pancasila. Oleh karena itu, sebagai bangsa indonesia secara moral berkewajiban untuk ikut serta melaksanakan dan melestarikannya.

Partisipasi secara aktif setiap warga negara Indonesia hendaknya ikut berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan pemilu.

Dalam UUD 1945 Pasal 28 yang secara tegas disebutkan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya.” Dari penjelasan tersebut penyelenggaraan pemilu dapat dikatakan sebagai pelaksanaan amanat UUD 1945 pasal 28.

Pemilu dikatakan sebagai pelaksanaan demokrasi pancasila karena pada dasarnya pemilu itu adalah pemilihan rakyat untuk memilih wakilnya dalam mengatur roda pemerintahan dan dalam hal ini rakyat sangat berperan penting untuk melaksanakan politik dalam negara indonesia. Dalam pelaksanaannya, pemilu juga mempunyai beberapa landasan idiil yaitu pancasila, landasan konstitusional yaitu UUD 1945 dan landasan Operasional yaitu ketetapan MPR No. III/MPR/1998, UU No. 31 Th. 2002 tentang Partai Politik dan UU No. 12 Th. 2003 tentang Pemilu.

Dari penjelasan dalam buku Kewarganegaraan 2 yang dikarang oleh Drs. Chotib tersebut dapat kita katakan bahwa pemilu juga mempunyai kedudukan hukum yang sah dimata hukum dan demokrasi pancasila juga dapat dikatakan sebagai pemerintahan hukum.

Pemilu dianggap sebagai pelaksanaan demokrasi pancasila dimana secara tiadak langsung rakyat berperan aktif dalam politik dan secara tidak langsung rakyat menentukan wakil rakyat. Pemilu juga diatur dalam undang – undang sehingga semakin jelas bahwa negara Indonesia menganut sistem demokrasi dengan pancasila sebagai idiologi bangsa.

C. Pelaksanaan Pemilu Sebagai Pengamalan Pancasila

Pelaksanaan pemilu dari tahun ketahun masih belum memuaskan karena apabila dilihat dari sejarah politik indonesia dari orde baru pun ada suatu kejanggalan – kejanggalan, contohnya ada monopoli politik yang dilakukan oleh beberapa partai politik yang diatur dalam perpu dan dikecilkannya politik besar menjadi tiga partai dalam masa orde baru.

Dalam sumber dijelaskan ada banyak penyimpangan dalam pelaksanaan pemilu pada masa orde baru, seperti: penyelenggaraan pemilu tidak jujur dan adil, pengekangan kebebasan berpolitik bagi PNS ( monoloyalitas ), masih ada intervensi pemerintah denan lembaga peradilan, kurangnya jaminan kebebasan mengemikakan pendapat, sistem kepartaian tidak otonom, pembatasan jumlah parpol secara paksa dan banyak lagi penyimpangan demokrasi pancasila khusunya dalam pelaksanaan pemilu.

Pada masa sekarang sistem dalam pemilu dirubah semua dan peraturan pemilu pun juga direvisi lagi yang diharapkan pemilu bisa berjalan dengan baik dan rakyat pun tidak merasa kecewa atas pilihannya karena calon yang diajukan dalam pemilu sangat banyak sehingga rakyat bisa memilih wakil yang diingikannya. Sehingga kebebasan hak asasi manusia lebih diperhatikan.

Dalam pemilu sekarang sistemnya mungkin sudah bagus tetapi pada saat pelaksanaan pemilu masih ada sedikit kejanggalan – kajanggalan yang ditemukan di lapangan. Contohnya: maraknya sistem suap untuk memilih calon wakil rakyat, pemanipulasian surat suara masih banyak, banyaknya parpol yang menyalahi aturan dalam berkampaye dan kinerja KPU yang lamban dalam menyikapi pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Pelaksanaan pemilu yang dilakukan di indonesia mungkin masih belum sesuai dengan nilai luhur pancasila tetapi dari sistem dan peraturan tetang pemilu mungkin mendekati dengan nilai idologi pancasila. Sehingga diharapkan dengan adanya sistem peraturan pemilu yang berlandaskan pancasila itu pelaksanaan pemilu menjadi sedikit baik dan pelaksanaan pemilu menjadi jurdil luber.

PENUTUP

A. Simpulan

Dari uraian pada halaman pambahasan dapat kita simpulkan bahwa:

v Pemilu merupakan pelaksanaan demokrasi pancasila secara tidak langsung karena rakyat tidak langsung menjalankan pemerintahan tetapi rakyat memilih wakil rakyat untuk menjalankan pemerintahan negara indonesia.

v Pemilu dikatakan sebagai pengamalan pancasila karena pemilu mempunyai landasan undang – undang yang sah dimata hukum dan pemilu juga diatur dalam UUD 1945 yang berlandaskan pada nilai – nilai luhur pancasila.

v Sistem pelaksanaan pemilu di indonesia sudah hampir sejalan dengan nilai luhur pancasila tetapi dalam pelaksanaannya di lapangan masih ada kecurangan – kecurangan yang seharusnya tidak diharapkan. Karena kecurangan tersebut sangat merusak nilai pancasila.

B. Saran

Dalam penyusunan makalah ini ada beberapa saran yang saya tujukan dari beberapa pihak dan semoga saran ini membangun untuk mnjadi yang lebih baik, diantaranya:

ü Pada tugas perpustakaan Fakultas Bahasa Seni buku yang tersedia kurang begitu lengkap sehingga para mahasiswa kesulitan untuk mencari referensi yang dicari.

ü Sebaiknya pihak jurusan mengatur jadwal dengan jelas dan pasti sehingga mahasiswa dapat berkonsultasi dengan dosen mata kuliah pancasila dengan waktu yang jelas.

DAFTAR PUSTAKA

Chotib, Drs, dkk. 2007. Kewarganegaraan 2. Jakarta: Yudhistira.

Oesman, oetojo. 1991. Pancasila Sebagai Ideologi. Jakarta: Perum Percetakan Negara RI.

Santiaji Pancasila Darmodihadjo, Dardji, dkk. 1991. Santiaji Pancasila. Surabaya:

Usaha Nasional.

Tim MPK Unesa. 2008. Modul Pendidikan Pancasila. Surabaya:

Unesa University Press

3 comments: